Pengertian Kode Faktur Pajak 020 dan Cara Penggunaannya -->

Iklan Semua Halaman

Pengertian Kode Faktur Pajak 020 dan Cara Penggunaannya

Minggu, 01 Desember 2024


Pajak merupakan instrumen penting dalam membangun ekonomi negara, yang mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan. Dalam dunia perpajakan, kode faktur pajak memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai alat pencatatan dan pelaporan transaksi perpajakan. Salah satu kode yang sering digunakan dalam konteks transaksi pemerintah adalah Kode Faktur Pajak 020.


Kode Faktur Pajak 020 merujuk pada kode unik yang digunakan untuk menandai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah kepada bendahara pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Penggunaan kode ini menunjukkan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan oleh bendahara pemerintah, bukan oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP. Dengan memahami mekanisme ini, PKP dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 020


Penggunaan kode faktur pajak ini diatur secara rinci dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan ini memberikan panduan kepada PKP mengenai situasi dan tata cara penggunaan kode 020, sehingga setiap pihak yang terlibat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan sesuai aturan.


Bendahara pemerintah yang bertugas sebagai pemungut PPN mencakup beberapa kategori, antara lain:


  • Pejabat Bendahara Pemerintah: Termasuk bendahara pusat, daerah, dan proyek.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Yang bertindak atas nama negara.
  • Bendahara lain yang ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga terkait.


Mekanisme dan Cara Penggunaan Kode Faktur Pajak 020


Penggunaan Kode Faktur Pajak 020 melibatkan beberapa tahapan penting. Berikut penjelasan mekanisme lengkapnya:


1. Pembuatan Faktur Pajak


PKP rekanan pemerintah wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 020 saat:


  • Penyerahan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah dilakukan.
  • Pembayaran diterima, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum BKP/JKP diserahkan.


Faktur ini dibuat dalam tiga rangkap dengan distribusi sebagai berikut:


  • Lembar 1: Untuk bendahara pemerintah.
  • Lembar 2: Arsip PKP rekanan pemerintah.
  • Lembar 3: Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendahara pemerintah.


2. Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)


SSP adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan setoran PPN. Proses ini melibatkan bendahara pemerintah yang bertindak sebagai penyetor PPN atas nama PKP. Berikut adalah distribusi lembar SSP:


  • Lembar ke-1: Bukti pembayaran untuk PKP.
  • Lembar ke-2: Untuk KPP melalui KPKN atau KPPN.
  • Lembar ke-3: Dilampirkan pada SPT Masa PPN PKP.
  • Lembar ke-4: Untuk bank persepsi atau kantor pos.
  • Lembar ke-5: Arsip bendahara pemerintah atau KPKN.


3. Cap “TELAH DIBUKUKAN”


Setelah seluruh dokumen diserahkan ke KPP atau KPKN, cap "TELAH DIBUKUKAN" diberikan untuk menunjukkan bahwa setoran PPN telah resmi diakui.


Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020


Tidak semua transaksi antara PKP dan pemerintah menggunakan kode faktur pajak 020. Berikut adalah beberapa pengecualian:


  • Transaksi di bawah Rp 1 juta: Selama tidak merupakan pembayaran yang terpecah.
  • Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan: Misalnya, untuk pembebasan tanah.
  • Pembayaran oleh PT Pertamina (Persero): Atas penyerahan bahan bakar.
  • Pembayaran jasa telekomunikasi atau angkutan udara.


Pengecualian ini diatur agar penggunaan kode faktur pajak lebih terarah dan relevan.


Contoh Perhitungan Penggunaan Kode Faktur Pajak 020


Contoh Kasus:

PT Citra Kencana (PKP) menyerahkan BKP senilai Rp 200 juta kepada bendahara pemerintah. Berdasarkan ketentuan, PPN adalah 11%. Berikut adalah langkah perhitungan:


1. Menghitung PPN


  • PPN = Rp 200.000.000 × 11%
  • PPN = Rp 22.000.000


2. Total Pembayaran oleh Bendahara Pemerintah


  • Bendahara pemerintah akan membayar Rp 200 juta kepada PT Citra Kencana sebagai harga BKP, dan menyetorkan Rp 22 juta ke kas negara sebagai PPN.


3. Dokumentasi yang Harus Diterbitkan


  • Faktur pajak dengan kode 020 senilai Rp 200 juta.
  • SSP dengan rincian setoran PPN Rp 22 juta.


Dalam memahami mekanisme perpajakan yang kompleks, seperti penggunaan Kode Faktur Pajak 020, dukungan profesional menjadi sangat penting. Dengan konsultasi bersama ISB Consultant selaku konsultan pajak terbaik di Surabaya, Anda akan mendapatkan panduan lengkap dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kami siap membantu bisnis Anda mematuhi regulasi perpajakan, mengoptimalkan efisiensi, dan mencegah kesalahan yang berpotensi merugikan. Segera kunjungi isbconsultant.com untuk info lebih lanjut.


Kode Faktur Pajak 020 adalah elemen krusial dalam transaksi antara PKP dan pemerintah. Dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme pemungutan yang terstruktur, serta pengecualian yang rinci, kode ini membantu menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.


Memahami penggunaan kode faktur pajak ini dapat membantu PKP melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Untuk memastikan setiap langkah dilakukan sesuai aturan, jangan ragu untuk bekerja sama dengan konsultan pajak profesional seperti ISB Consultant. Dukungan ahli dapat membuat Anda fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir mengenai risiko perpajakan.