Lelang merupakan praktik transaksi yang umum dilakukan di Indonesia. Sejumlah hal yang kerap menjadi pertanyaan seputar dasar hukum lelang di Indonesia dan bagaimana hukum lelang menurut Islam.
Pengertian lelang dijelaskan oleh Salim HS
dalam Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (2011) sebagai penjualan
barang yang dilakukan di depan khalayak ramai. Adapun harga barang- barang yang
ditawarkan kepada pembeli setiap saat semakin meningkat.
Sistem transaksi lelang memang berbeda dengan
transaksi lainnya. Lelang yang dalam bahasa Latin disebut auctio bermakna
meningkat secara bertahap. Dalam praktiknya terdapat lelang dengan harga tawaran
semakin meningkat, ada pula lelang dengan tawaran harga yang paling sedikit.
Sejarah lelang di Indonesia seperti dikutip Kemenkeu.go.id
telah ada sejak tahun 1908. Praktik lelang masa itu diatur melalui Vendu
Reglement Staatblad tahun 1908 Nomor 189 dan Vendu Instructie tahun 1908 Nomor
190. Awalnya peraturan ini hanya berlaku bagi warga Belanda yang berada di
Indonesia.
Pada pasal 1 Vendu Reglement, lelang disebut
juga penjualan umum (openbare
verkopingen) yang mekanisme penentuan harganya meningkat atau dengan
pemasukan harga dalam sampul tertutup.
Sementara itu Kepmenkeu nomor 304/KMK.01/2002
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 ayat (1) menyebutkan jika lelang
merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum. Bisa berlangsung seara
langsung maupun melalui media elektronik yang penawaran harganya secara lisan
dan atau tertulis yang didahului oleh usaha mengumpulkan peminat.
Dari beragam pengertian di atas maka kita bisa
mengenali ciri lelang sebagai berikut:
1. Dilakukan terbuka untuk umum baik secara
langsung maupun melalui media elektronik
2. Didahului dengan upaya mengumumkan ke
publik sebagai usaha mengumpulkan peminat.
3. Penawaran harga bisa lisan dan atau
tertulis.
4. Penawaran harga meningkat atau menurun hingga
saat penawaran ditutup.
5. Adanya kesempatan untuk saling mengajukan
penawaran dan bersaing seluas-luasnya.
Dasar Hukum Lelang
Lalu apa saja yang menjadi dasar hukum lelang di Indonesia? Saat ini dasar hukum
tentang lelang diatur dalam sejumlah ketentuan seperti Vendu Reglement Staatblad
tahun 1908 Nomor 189 dan juga Vendu Instructie tahun 1908 Nomor 190 yang masih berlaku hingga saat ini.
Dasar hukum lelang lainnya bisa ditemukan pada
PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; PMK Nomor 94/PMK.06/2019
tentang Pejabat Lelang Kelas I; PMK Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat
Lelang Kelas II; PMK Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai lelang; Peraturan
Pemerintah No 44 Tahun 2003, tanggal 31 Juli 2003, tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan; dan lain
sebagainya.
Lelang Dalam Perspektif Islam
Praktik lelang dalam fikih muamalah disebut juga Al-Muzayyadah. Perspektif Islam terhadap lelang adalah mubah.
Rianti Julisna, dkk dalam Tinjauan Fiqih Mualamah terhadap mekanisme Pelelangan
Barang Jaminan Gadai (2016) mengacu pada berbagai sumber menyebutkan jika jual
beli secara lelang tidak termasuk dalam praktik riba.
Cara Mengikuti Lelang
Melihat dasar hukum lelang yang kuat di
Indonesia, tentu saja transaksi produk lelang menjadi hal yang menarik diikuti
oleh publik. Salah satu informasi akurat yang menyediakan beragam produk lelang
bisa diikuti melalui Info Lelang BRI.
Platform ini menyediakan sejumlah informasi
tentang beragam produk seperti bangunan, kendaraan, hingga tanah. Semua produk
tersebut telah dikelompokkan berdasarkan lokasi dan juga dilengkapi beragam
informasi mengenai kelengkapan masing-masing produk.