AKTUALITA.CO - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional diperingati sejalan dengan lahirnya Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 Tahun 2011 (disebut Konvensi Pekerja Rumah Tangga) dan Rekomendasi 201 tentang pekerjaan yang Layak bagi PRT. Konvensi ILO tersebut ditetapkan pada 16 Juni 2011 saat sesi pertemuan ke-100 ILO.
Penetapaan ini sekaligus wujud komitmen untuk mengakui Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai tenaga kerja yang juga berhak atas hak-hak dan perlindungan tenaga kerja sama dengan tenaga kerja lainnya.
Dalam Preamble Convensi ILO 189 Tahun 2011 disebutkan adanya pertimbangan jika pekerja rumah tangga terus diremehkan, padahal banyak di antara mereka merupakan perempuan dan anak perempuan yang sebagian di antaranya merupakan migran atau anggota keluarga yang kurang beruntung. Mereka adalah kelompok yang rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Adapun ILO juga memberikan pandangannya terhadap negara berkembang, di mana di negara berkembang pekerja rumah tangga termasuk pekerjaan dengan jumlah yang signifikan dari angkatan kerja nasional, tetapi juga termasuk yang paling terpinggirkan.
Bagaimana dengan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga di Indonesia ?
Komnas Perempuan menjadi organisasi yang memperingati Hari PRT Internasional. Di Tahun 2022, dalam rilisnya, Komnas Perempuan menyeruakan agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan atau segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT demi mengisi kekosongan hukum terkait pengakuan dan perlindungan PRT. Selain itu, PRT juga dianggap belum mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Seperti diketahui KOMNAS Perempuan dan elemen masyarakat lainnya telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT kepada perintah dan DPR sejak tahun 2004, tetapi RUU yang sempat masuk Program Legislasi Nasional di DPR Tahun 2009 ini, tak kunjung dibahas.