Sejarah Lengkap 1 Maret - Hari Penegakan Kedaulatan Negara -->

Iklan Semua Halaman

Sejarah Lengkap 1 Maret - Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Selasa, 01 Maret 2022


AKTUALITA.CO - Pada 1 Maret 1949, terjadi serangan di Yogyakarta yang dilakukan oleh tentara dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai respon atas Agresi Militer Belanda ke-II.


Tokoh-tokoh penting yang ikut serta dalam serangan ini diantaranya adalah Letkol Soeharto, langsung memimpin pasukan dari sektor barat sampai ke batas Malioboro.


Ventje Sumual, memimpin dari sektor timur dan Mayor Sardjono memimpin dari sektor selatan dan timur.


Mayor Kusno memimpin sektor utara, Letnan Amir Murtono dan Letnan Masduki sebagai pimpinan memimpin sektor kota.


Serangan tersebut berhasil memukul mundur pasukan Belanda dari Yogyakarta. Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.


Serangan yang direncanakan secara besar-besaran dan melibatkan seluruh komponen masyarakat ini telah membuka mata dunia bahwa TNI dan Republik masih eksis.


Situasi ini membawa dampak yang sangat besar bagi pihak Indonesia yang sedang bersidang di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Serangan ini sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perundingan di Dewan Keamanan PBB.


Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022, menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.


Dalam Keppres tersebut disebutkan empat point penting pertimbangan dikeluarkannya  Keppres 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yaitu :


A. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;


B. Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa; 


C. bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;


D. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara; 


Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara sempat menjadi polemik. Hal ini karena pada poin c pertimbangan Keppres terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949 tidak mencantumkan nama Soeharto.   


"Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.


Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa ama Soeharto tetap disebutkan berkaitan dengan peristiwa serangan umum 1 Maret 1949. Menurutnya, nama Soeharto tercantum dalam naskah akademik Keppres.


"Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak. Peran Soeharto, Nasution, dan lain-lain ditulis lengkap di Naskah Akademik. Sama dengan naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," ungkap Mahfud MD dilansir Detik.com