AKTUALITA.CO - Presiden Joko Widodo melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala. Pelantikan tersebut dilangsungkan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lalu seperti apa wewenang dan tugas Kepala Otorita
IKN Nusantara ?
Pengertian Kepala Otorita IKN Nusantara
Berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, Otorita Ibu Kota Negara merupakan lembaga
setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara. (Pasal 4 ayat 1 poin b).
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara”.
Adapun pengeritan Wakil Kepala Otorita disebutkan pada angka 11, “Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara”.
Kedudukan Kepala Otorita IKN Nusantara
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat
menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR (pasal 5 ayat 4 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN)
Penunjukan, Masa Jabatan dan Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara
Walaupun
demikian, pada penunjukan Kepala Otorita yang pertama tidak membutuhkan
konsultasi DPR. Pada bagian penjelasan dituliskan, “Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang
pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang ini
ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan
DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4).
Adapun cara
penunjukan dan pelantikan kepala dan wakil kepala otorita selanjutnya dijelaskan
pada Pasal 9 ayat 1 dan 2.
Ayat 1
“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
DPR”, sedangkan ayat 2 “Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Presiden”.
Masa
jabatan akan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah 5 Tahun. Dijelaskan pada
Pasal 10 ayat 1 dan 2. Ayat 1 “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya
dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama”. Ayat 2
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu
oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir”.
Tugas dan Wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara
Menurut UU
IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN
bakal diatur dengan peraturan presiden. Namun demikian pada UU No. 3 Tahun 2022
tentang IKN pada dasarnya, Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat
ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Wewenang Kepala
Otorita IKN Nusantara diatur pada Pasal
12 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada ayat 1 disebutkan bahwa Otorita Ibu
Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara diberi kewenangan khusus.
Kewenangan
khusus tersebut diantaranya, pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha,
serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam
rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. (ayat 2).
Dalam
rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, maka kekuasaan presiden sebagai
pengelola keuangan negara dikuasakan kepada kepala otorita. Begitu diatur dalam
Pasal 23 ayat 1. Pada ayat 2, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang
untuk Ibu Kota Nusantara”.
UU IKN
mengamanatkan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menerbitkan penetapan
lokasi pengadaan tanah di IKN. (Pasal 15 ayat 5.)
Dan yang paling penting, Kepala Otorita IKN Nusantara akan menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1.