Pengertian, Tugas dan Wewenang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN -->

Iklan Semua Halaman

Pengertian, Tugas dan Wewenang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

Kamis, 10 Maret 2022



AKTUALITA.CO - Presiden Joko Widodo melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala. Pelantikan tersebut dilangsungkan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022).


Lalu seperti apa wewenang dan tugas Kepala Otorita IKN Nusantara ?


 

Pengertian Kepala Otorita IKN Nusantara


Berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia, Otorita Ibu Kota Negara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (Pasal 4 ayat 1 poin b).


Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara”.


Adapun pengeritan Wakil Kepala Otorita disebutkan pada angka 11, “Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara”.


Kedudukan Kepala Otorita IKN Nusantara


Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR (pasal 5 ayat 4 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN)


Penunjukan, Masa Jabatan dan Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara


Walaupun demikian, pada penunjukan Kepala Otorita yang pertama tidak membutuhkan konsultasi DPR. Pada bagian penjelasan dituliskan, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang ini ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4).


Adapun cara penunjukan dan pelantikan kepala dan wakil kepala otorita selanjutnya dijelaskan pada Pasal 9 ayat 1 dan 2.


Ayat 1 “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”, sedangkan ayat 2 “Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden”.


Masa jabatan akan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah 5 Tahun. Dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 dan 2. Ayat 1 “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama”. Ayat 2 “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir”.


Tugas dan Wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara


Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden. Namun demikian pada UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN pada dasarnya, Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.


Wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara diatur pada  Pasal 12 UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada ayat 1 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.


Kewenangan khusus tersebut diantaranya, pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. (ayat 2).


Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, maka kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada kepala otorita. Begitu diatur dalam Pasal 23 ayat 1. Pada ayat 2, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara”.


UU IKN mengamanatkan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN. (Pasal 15 ayat 5.)


Dan yang paling penting, Kepala Otorita IKN Nusantara  akan menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1.